Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menilai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan landasan hukum dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional tetap berlaku.Sementara di pasal 27 ayat 3 UU ITE, ada kata-kata yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Akibat kasus tudingan pencemaran nama baik yang menggunakan pasal UU ITE ini, Prita sempat mendekam 21 hari di tahanan dan akan kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita.
Prita yang dituntut pidana enam bulan penjara, tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis denda Rp 204 juta. Dukungan untuk ibu dua anak ini terus mengalir, baik moril maupun materiil melalui 'Koin Peduli Prita'.
ADUU.. kenapa seh orang mau bebas berapresiasi diri tapi kena hukum? ga salah juga kan kalau ibu yang cukup tegar ini (PRITA) mencurahkan kekecewaannya. :(
Minggu, 13 Desember 2009
kasus ibu prita, UU ITE
Posted in |
09.38 | by panda darto
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar